Jasa Kambing Aqiqah – Seperti yang seringkali dipahami, bahwa aqiqah merupakan prosesi penyembelihan hewan sebagai wujud rasa syukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, terhadap karunianya yang berupa lahirnya anak perempuan maupun anak laki-laki. Dan pada saat ini sudah marak sekali muncul jasa kambing aqiqah atau jasa yang bisa membantu prosesi penyembelihan saat aqiqah. Namun hal tersebut, tidak dipungkiri bahwa selalu mengundang pertanyaan bagi para orang tua baru. Apakah melakukan prosesi aqiqah dengan bantuan layanan jasa aqiqah diperbolehkan? Bagaimana hukumnya? Untuk mengetahui kelanjutannya, maka ulasan yang satu ini adalah ulasan yang paling tepat untuk Anda baca.
Hukum Mengaqiqahi Anak dengan Bantuan Layanan Jasa Aqiqah
Melakukan aqiqah untuk anak dengan bantuan layanan jasa kambing aqiqah ternyata diperbolehkan. Meskipun hal tersebut dilakukan dengan cara orang tua tidak melihat secara langsung proses penyembelihannya. Karena ini termasuk dalam bab taukil atau mewakilkan. Tetapi, yang harus digaris bawahi adalah niat dari muwakkil atau orang yang menyerahkan perwakilan dirinya pada orang lain atau selainnya.
Dalam melaksanakan ibadah yang satu ini, poin paling penting terletak pada niat orang yang mewakilkannya atau orang tua dari anak yang akan diaqiqahi. Sedangkan, niat dari si wakil atau orang yang mewakilkannya saat melakukan penyembelihan hewan aqiqah pesanan dan atas nama siapanya bukan menjadi syarat aqiqah yang sahnya.
Apabila seseorang yang menjadi wakilnya menyembelih kambing atau domba dengan menyebutkan nama Allah, serta menyebutkan nama orang yang diaqiqahi atasnya, maka akan sah aqiqah tersebut. Hal tersebut dikiaskan dengan hewan kurban seperti domba atau kambing. Sebab hukum aqiqah hampir sama halnya seperti hukum qurban dalam syarat hewannya.
Baca juga: Pahami Ketentuan Aqiqah Bersama Jasa Kambing Aqiqah yang Terpercaya Ini
Misalnya seperti apa saja yang disunahkan dan apa saja yang dimakruhkan, juga dalam hal memakannya, menyedekahkannya, maupun menghadiahkannya. Seperti halnya apabila terdapat orang yang berkurban dengan mengirimkan sejumlah uang, dengan seharga hewan kurban pada panitia maupun penyelenggara penyembelihan hewan qurban, agar nantinya dibelikan hewan kurban. Kemudian juga disembelihkan hewannya dan dagingnya dibagikan maka tetap sah kurban orang tersebut.
Meskipun yang paling utama pastinya adalah menyembelih hewan aqiqah tersebut sendiri bagi yang memiliki hajat atau berarti bahwa menyaksikan penyembelihannya. Karena hal tersebut bagian dari syiar Islam yang mulia. Keterlibatan pemilik hajat secara langsung akan lebih menguatkan nilai-nilai keutamaan aqiqah yang tertanam dalam dirinya. Tetapi, apabila memang tidak sempat dan tidak memiliki waktu yang banyak, tidak mengapa untuk diwakilkan atau mewakilkannya pada orang lain, seperti melalui jasa kambing aqiqah yang sudah profesional.
Lalu, bagaimana apabila aqiqah ini diganti dengan uang? Perlu diketahui bahwa ibadah yang satu ini tidak dapat digantikan dengan uang. Karena pada dasarnya aqiqah merupakan prosesi menyembelih hewan maupun mengalirkan darah hewan itu sendiri. Yaitu dengan satu ekor kambing untuk anak berjenis kelamin perempuan serta menggunakan dua ekor kambing untuk anak berjenis kelamin laki-laki. Hal ini tergolong dalam salah satu bentuk taqarrub maupun ibadah yang status hukumnya merupakan sunnah muakkad. Meskipun mengganti aqiqah dengan menggunakan beberapa jumlah uang yang seharga hewan aqiqah, kemudian dibagikan pada fakir miskin itu tetap tidak diperkenankan.
Karena kedudukan aqiqah ini memang sejatinya tidak dapat digantikan oleh uang yang senilai dengan daging maupun hewan aqiqah. Aqiqah merupakan sebuah ibadah, syariat, maupun ketentuan Allah SWT yang makhsus dengan kelahiran anak. Sehingga, uang saja tidak akan pernah bisa menggantikan posisi tujuan dan hikmah dari aqiqah itu sendiri.



